Sidang Korupsi Kasus Gratifikasi Proyek Nurdin Abdullah, JPU KPK Datangkan Istri Edy Rahmat dan Sopir NA
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Istri Edy Rahmat, Hikmawati dan Sopir Nurdin Abdullah, Husain. Keduanya hadir pada sidang lanjutan kasus gratifikasi proyek infrastruktur Sulsel dengan terdakwa, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat. Sidang tersebut sendiri digelar di Ruang Sidang Dr Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, (2/9/2021). Pemanggilan keduanya terkait adanya pemberian uang dalam koper yang diberikan oleh terpidana Agung Sucipto ke Edy Rahmat. Hikmawati mengakui adanya koper berisi uang tunai di salah satu kamar di dalam rumahnya. Namun Hikma tidak mengetahui itu uang siapa dan dari mana. “Ya saya tahu kopernya berisi uang tunai, tapi saya tidak tahu itu uang dari siapa,†ujarnya saat menjawab pertanyaan JPU KPK. Ia pun menambahkan pada koper tersebut terdapat sejumlah uang dengan nominal tertentu. Ia menyebut ada lima ikat, satu ikat berisi 100 juta rupiah. Hingga berita ini dibuat, masih berlangsung sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan saksi terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat. (bbs/kbe/fjr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: